Jakarta, – Jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Bali kembali diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seorang warga negara (WN) Jerman bernama Daniel, yang diduga kuat menjadi figur kunci atau “penjembatan” dalam sindikat pengedar ‘permen’ ekstasi di Pulau Dewata, berhasil diringkus. Lebih mengejutkan lagi, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Daniel ternyata adalah seorang buronan yang selama ini dicari oleh Interpol.

Penangkapan Daniel ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang juga melibatkan WN asing dalam penyelundupan ekstasi ke Bali. Keberhasilan Bareskrim Polri ini tidak hanya memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba di destinasi wisata populer tersebut tetapi juga mengungkap keterlibatan seorang buronan internasional dalam jaringan kejahatan terorganisir.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peran Daniel dalam sindikat ini sangat vital. Ia disebut-sebut sebagai orang yang memiliki akses untuk mendatangkan ekstasi dari Jerman langsung ke Bali. Keterlibatan Daniel terungkap setelah penyidik melakukan interogasi intensif terhadap tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap, seorang WN Jerman bernama Lima Tome Rodrigues.

“Hasil interogasi terhadap tersangka Rodrigues, yang bersangkutan mengaku bahwa orang yang mempunyai akses mendatangkan ekstasi dari Jerman ke Bali adalah tersangka Daniel, WN 1 Jerman,” ujar seorang pejabat kepolisian, Erlin, dalam keterangannya pada Jumat (9/5/2025).   

Berawal dari Paket Permen Mencurigakan

Pengungkapan jaringan ini dimulai dari informasi Bea Cukai sekitar pertengahan April 2025 mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi ke sebuah alamat di Bali. Tim dari Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut.

Pada Selasa, 22 April 2025, tim Opsnal Bareskrim Polri yang berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman melakukan controlled delivery atau pengantaran paket yang diawasi ke alamat tujuan, yakni sebuah vila di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali. Sekitar pukul 04.30 WITA, seorang WN asing, yang kemudian diketahui bernama Lima Tome Rodrigues, datang mengambil paket tersebut di resepsionis vila. Tim langsung bergerak mengamankan Rodrigues.

Paket tersebut, setelah dibuka, ternyata berisi 1.196 butir ekstasi yang disamarkan atau dikemas dalam bungkus permen merek “Smint”. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penyitaan barang bukti ini. “Total barang bukti 1.196 butir ekstasi dalam kemasan permen kita bawa ke labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko Hadi.

Dari penangkapan dan interogasi terhadap Lima Tome Rodrigues inilah nama Daniel kemudian muncul sebagai pemasok utama atau penghubung yang mendatangkan barang haram tersebut dari Jerman.

Sosok Daniel: Petinggi Klub Motor dan Buronan Interpol

Penyelidikan terhadap Daniel tidak hanya mengungkap perannya dalam jaringan narkoba. Fakta mengejutkan lainnya adalah statusnya sebagai buronan Interpol. Meskipun detail mengenai kasus yang membuatnya dicari oleh Interpol dan negara mana yang menerbitkan red notice belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian, penemuan ini menambah kompleksitas kasus yang menjeratnya.

Selain itu, Daniel juga diketahui memiliki posisi penting dalam sebuah organisasi klub motor ternama di Spanyol. “Yang bersangkutan merupakan vice president salah satu klub motor terkenal di Spanyol,” imbuh Erlin, memberikan gambaran mengenai latar belakang lain dari WN Jerman tersebut.

Penangkapan Daniel beserta terungkapnya status buronannya menunjukkan adanya kolaborasi yang erat antara kepolisian Indonesia dengan jaringan kepolisian internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara. Kasus ini menjadi bukti bahwa Bali, sebagai destinasi wisata dunia, kerap menjadi target bagi jaringan narkotika internasional.

Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan pengedar ekstasi yang melibatkan Daniel dan Rodrigues, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain baik WNI maupun WN asing yang terlibat. Daniel kini harus menghadapi proses hukum di Indonesia atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika, sekaligus potensi proses ekstradisi terkait statusnya sebagai buronan Interpol. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba internasional bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal mereka.